LAPORAN OBSERVASI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI
SUBYEK PENDIDIKAN POLITIK
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Politik
Dosen
Pengampu :
1. Drs.
Eko Handoyo, M.Si
2. Puji
Lestari S.Pd, M.Si
Disusun
oleh :
Rizky
Puspasari (3301414099)
JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam saya sampaikan
kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya laporan observasi ini dapat saya
selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Saya juga bersyukur atas rizky dan
kesehatan yang telah diberikan oleh-Nya sehingga saya dapat menyusun laporan
ini.
Laporan observasi ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Politik dengan judul “Lembaga Swadaya Masayrakat
Sebagai Subyek Pendidikan Politik”. Laporan ini berisikan tentang subyek
pendidikan politik khususnya pada lembaga swadaya masayarakat.
Saya mengakui bahwa dalam menyusun laporan
observasi ini tidak dapat diselesaikan tanpa adanya bantuan dari berbagai
pihak. Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Eko
Handoyo, selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Politik
2. Ibu Puji Lestari, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Politik
3. Bapak Ari Supriyanto, selaku Ketua LSM Semut Merah Kecamatan Banyumanik
Saya menyadari masih banyak
kekurangan yang terdapat dalam laporan hasil observasi ini. Untuk itu penulis
sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari semua pihak. Semoga laporan
ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Semarang, 31
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penelitian.................................................................................................. 2
1.4 Manfaat Penelitian............................................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
LSM.................................................................................................. 4
2.2 Dasar Hukum LSM............................................................................................. 5
2.3 Peranan Dan Kalsifikasi LSM............................................................................. 5
2.4 Keunggulan LSM................................................................................................ 9
2.5 Pengertian Subyek Pendidikan Politik................................................................ 10
2.6
Fungsi Dilaksanakan Pendidikan
Politik............................................................ 11
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Dasar
Penelitian.................................................................................................. 14
3.2 Lokasi Penelitian................................................................................................. 14
3.3 Fokus Penelitian.................................................................................................. 14
3.4 Teknik Pengumpulan Data.................................................................................. 15
3.5
Teknik Analisa Data/Informasi........................................................................... 15
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 LSM Semut
Merah di Kecamatan Banyumanik................................................. 17
4.2 Fungsi,
Peran dan Tujuan LSM Semut Merah
di Kecamatan
Banyumanik................................................................................. 18
4.3 Komunikasi
Politik antara Masyarakat, LSM Semut Merah
Kecamatan Banyumanik
dan Pemerintah Daerah............................................... 19
BAB V PENUTUP
5.1 Simpulan.............................................................................................................. 21
5.2 Saran.................................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 22
LAMPIRAN............................................................................................................. 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
sering disebut dengan nama lain Non
Government Organization (NGO) atau
organisasi non pemerintah (Ornop) dewasa ini keberadaanya sangat mewarnai
kehidupan politik di Indonesia. Diperkirakan saat ini lebih dari 10.000 LSM
beroperasi di Indonesia baik ditingkat nasional, propinsi maupun di tingkat
kabupaten/kota, dimana dari tahun ketahun jumlah ini semakin bertambah.
Ruang politik yang semakin terbuka lebar
pada era reformasi, seiring dengan diberikannya kebebasan yang luas memberikan
kesempatan pada kelompok-kelompok masyarakat untuk berekspresi dalam berbagai
bentuk organisasi sosial politik non pemerintah dengan mengusung berbagai asas
dan tujuan masing-masing. Tidak ada lagi hegemoni ideologi yang dijalankan
lewat berbagai undang-undang yang mendudukan Pancasila sebagai satu-satunya asas
bagi setiap organisasi seperti pada masa orde baru yang menyebabkan aktifitas
LSM dan organisasi sosial politik
lainnya berada dalam ruang yang sempit. Partai-partai politik dengan
latar belakang berbagai ideologi bermunculan, dengan dimulainya era kebebasan
ini. Organisasi-organisasi sosial politik termasuk LSM tumbuh dengan subur. LSM
secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan
ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Menurut Budi
Setyono, LSM merupakan lembaga/organisasi non partisan yang berbasis pada
gerakan moral (moral force) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan politik.
Jenis organisasi ini diyakini memiliki
fungsi dan karakteristik khusus dan berbeda dengan organisasi pada sektor
politik-pemerintah maupun swasta (private sector), sehingga mampu menjalankan
tugas tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi pada dua sektor
tersebut.
Berbeda dengan organisasi politik yang
berorientasi kekuasaan dan swasta yang berorientasi komersial, secara
konsepsional, LSM memiliki karakteristik yang bercirikan: nonpartisan, tidak
mencari keuntungan ekonomi, bersifat sukarela, dan bersendi pada gerakan moral.
Ciri-ciri ini menjadikan LSM dapat bergerak secara luwes tanpa dibatasi oleh
ikatan-ikatan motif politik dan ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas, dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana gambaran umum mengenai LSM Semut
Merah di Kecamatan Banyumanik?
2. Bagaimana Fungsi, Peran dan
Tujuan LSM Semut Merah
di
Kecamatan Banyumanik?
3. Bagaimana Komunikasi
Politik antara Masyarakat, LSM Semut Merah
Kecamatan
Banyumanik dan Pemerintah Daerah?
1.3
Tujuan
Penelitian
Penilitian ini bertujuan untuk
mengetahui tentang :
1. LSM Semut Merah di Kecamatan Banyumanik
2. Fungsi, Peran dan Tujuan LSM Semut Merah
3. Komunikasi Politik antara LSM Semut Merah Kecamatan
Banyumanik dan Pemerintah Daerah
1.4
Manfaat
Penelitian
Adapun
kegunaan penelitian antara lain:
1. Kegunaan
Teoritis
Untuk mengetahui lembaga swadaya
masyarakat sebagai subjek pendidikan politik.
Sehingga diharapkan dikemudian hari akan mampu membandingkan teori yang
diperoleh diperkuliahan serta aplikasinya dengan kenyataan yang terjadi
dilapangan
2. Kegunaan
Praktis
a. Hasil
penelitian ini dapat menjadi informasi
masayrakat untuk mengetahui adanya LSM Semut Merah di Kecamatan Banyumanik
b. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan
informasi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui LSM
tersebut.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian LSM
Lembaga
swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi
yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela
yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi
ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal
juga sebagai Organisasi
non pemerintah (disingkat ornop
atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO). Organisasi tersebut
bukan menjadi bagian dari pemerintah,
birokrasi
ataupun negara.
Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri
sebagai berikut :
a. Organisasi
ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
b. Dalam
melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
c. Kegiatan
dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para
anggota seperti yang di
lakukan koperasi
ataupun organisasi profesi
Budairi (2002) menyebutkan bahwa LSM,
dalam pengertian yang lebih politis adalah organisasi keswadayaan masyarakat
yang diorientasikan sebagai tandingan pemerintah, bahkan biasa diartikan
berlawanan dan pesaing pemerintah. Itu sebabnya sebagian kalangan LSM lebih
menyukai menyebutnya sebagai organisasi non pemerintah (Ornop) dari pada LSM.
Sedangkan Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam Budairi (2002) mengatakan bahwa
definisi LSM memang sulit dirumuskan, akan tetapi secara sederhana barangkali
bisa di artikan sebagai gerakan yang tumbuh berdasarkan nilai-nilai kerakyatan.
Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang
akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Di Indonesia, pengertian LSM memiliki
ciri-ciri sebagaimana dikatakan oleh M.M. Billah (1990) adalah pertama,
orientasi mereka kepada penguatan kelompok-kelompok komunitas. Kedua, pada
umumnya ada komitmen yang kuat terhadap cita-cita partisipasi rakyat. Ketiga,
adanya satu komunitas LSM di Indonesia, dengan banyak hubungan silang antar
pribadi dan kelembagaan yang saling mendukung, terdapat pertukaran gagasan dan
sumber daya.
2.2 Dasar Hukum LSM
a. Organisasi
Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
b. Badan
Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU
Yayasan").
c. Undang
– Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
2.3
Peranan
dan Kalsifikasi LSM
Ralston
(1983) mencatat bahwa LSM dapat memainkan beberapa peranan dalam mendukung
kelompok swadaya yang dikembangkan, termasuk di antaranya adalah:
1. Mengidentifikasi
kebutuhan kelompok lokal dan taktik-taktik untuk memenuhi kebutuhan;
2. Melakukan
mobilisasi dan agitasi untuk usaha aktif mengejar kebutuhan yang telah
diidentifikasi tersebut;
3. Merumuskan
kegiatan jangka panjang untuk mengejar sasaran- sasaran pembangunan lebih umum;
4. Menghasilkan
dan memobilisasi sumber daya lokal atau eksternal untuk kegiatan pembangunan
pedesaan;
5. Peraturan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan. Tiap LSM biasanya tidak menjalankan
semua fungsi ini, setidaknya pada waktu yang sama.
Sedangkan
Gaffar (2000 : 203) mengidentifikasi tiga jenis peranan yang dapat diberikan
oleh LSM, yaitu :
1. Mendukung
dan memberdayakan masyarakat pada tingkat akar rumput (grassroots) yang sangat
esensial dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan;
2. Meningkatkan
pengaruh politik secara meluas, melalui jaringan kerjasama, baik dalam suatu
negara ataupun dengan lembaga- lembaga internasional lainnya;
3. Ikut
mengambil bagian dalam menentukan arah dan agenda pembangunan.
Menurut
Morris (2000), LSM di Indonesia dapat dikategorikan sebagai organisasi sektor
non-profit. Ia melakukan teoritisasi terhadap fenomena LSM dengan mencirikan
organisasi sektor nonprofit tersebut sebagai berikut :
1. Terorganisir
(organized); terinstitusionalisasi dari sudut bentuk organisasi dan sistem
operasinya
2. Bukan
negara (private); secara institusional bukan bagian dari negara atau pemerintah
3. Tidak
berorientasi profit (non-profit distributing); tidak berorientasi menghasilkan
keuntungan bagi pemilik atau para direkturnya, tetapi mengembalikan
pendapatannya untuk kepentingan misinya
4. Swadaya
(self-governing); mempunyai sistem untuk mengatur dirinya sendiri
5. Kesukarelaan
(voluntary); melibatkan partisipasi sukarela dalam operasi ataupun manajemen
organisasi.
Sedangkan
Eldridge dalam Rustam Ibrahim (1997 : 196) mencatat bahwa LSM Indonesia
memiliki ciri-ciri umum yang sama, antara lain :
1. Orientasi
mereka kepada penguatan kelompok-kelompok komunitas sebagai basis dari
masyarakat dan sebagai pengimbang bagi pemerintah. Hal ini berkaitan dengan
satu pencarian kreatif bagi pola baru pembentukan kelompok untuk memenuhi
perubahan kebutuhan sosial dan pembangkitan struktur dari yang tidak
diuntungkan dan tidak berdaya;
2. Pada
umumnya ada komitmen yang kuat terhadap cita-cita partisipasi rakyat di dalam
pengambilan keputusan;
3. Adanya
satu komunitas LSM di Indonesia, dengan banyak hubungan silang antar pribadi
dan kelembagaan yang saling mendukung, terdapat pertukaran gagasan dan sumber
daya yang memberikan potensi pada satu front bersama pada berbagai tingkat.
Adi Sasono (2002) juga menjelaskan
mengenai tiga peranan dari LSM, yaitu :
advokasi kebijakan terhadap negara, mengupayakan agar sektor swasta mengembangkan
kemitraan sosial, dan mengembangkan kapasitas kelembagaan kelompok-kelompok
civil society dan masyarakat pada umumnya, juga produktifitas dan kemandirian
mereka. Ide dasar dari pembagian tersebut adalah keterlibatan dalam pembangunan
secara bersama, daripada menciptakan konflik sosial di antara kelompok-kelompok
yang memiliki kepentingan maupun kelas-kelas ekonomi yang berbeda.
Mengenai klasifikasi LSM, menurut Clark
(1995 : 43), NGO, seperti tercermin dari perkembangan sejarah mereka secara umum
dapat dibedakan ke dalam enam aliran pemikiran, yaitu :
1. Agen
penyantun dan kesejahteraan, misalnya seperti Catholic Relief Services ataupun
berbagai masyarakat misionaris lainnya.
2. Organisasi
Pengembangan Teknologi. NGO yang melaksanakan program mereka untuk mempelopori
pendekatan baru atau memperbaiki pendekatan-pendekatan yang sudah ada dan
cenderung untuk tetap mengkhususkan diri pada bidang yang mereka pilih.
3. Kontraktor
Pelayanan Umum. NGO yang sebagian besar didanai Pemerintah Utara dan yang
bekerja sama dengan Pemerintah Selatan dan agen pemberi bantuan resmi. NGO ini
dikontak untuk melaksanakan komponen
dari program resmi karena dirasakan bahwa ukuran dan fleksibilitas mereka akan
membantu pelaksanaan tugas mereka secara lebih efektif daripada departemen
pemerintah.
4. Agen
Pengembangan Masyarakat. NGO Utara dan mitra penghubung mereka
di Selatan yang
menaruh perhatian pada kemandirian, pembangunan sosial dan
demokrasi masyarakat lapisan bawah.
5. Organisasi
Pengembangan Masyarakat Bawah. NGO
Selatan yang anggotanya adalah orang miskin dan tertindas, dan yang
berupaya membentuk satu proses pembangunan masyarakat.
6. Kelompok
Jaringan Advokasi. Organisasi yang tergabung dalam aliran ini biasanya tidak
memiliki proyek tetapi keberadaan mereka terutama untuk melakukan pendidikan
dan lobi.
Sedangkan
menurut Korten (2001 : 5), identitas LSM tersebut dapat dilihat melalui
pengelompokan atau pengklasifikasian LSM, yaitu sebagai berikut :
1. Organisasi
Sukarela (Voluntary Organization atau VO) yang melakukan misi sosial, terdorong
oleh suatu komitmen kepada nilai-nilai yang sama.
2. Organisasi
Rakyat (People’s Organization atau PO) yang mewakili kepentingan anggotanya,
mempunyai pimpinan yang bertanggung jawab kepada anggota dan cukup mandiri.
3. Kontraktor
Pelayanan Umum (Public Service Contractor atau PSC) yang berfungsi sebagai
usaha tanpa laba, berorientasi pasar untuk melayani kepentingan umum.
4. Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemerintah (Government Non Government atau GONGO) dibentuk
oleh pemerintah dan berfungsi sebagai alat kebijakan pemerintah.
2.4
Keunggulan
LSM
a. LSM
dekat dengan kaum miskin dan punya organisasi terbuka yang memudahkan informasi
keatas
b. LSM
mempunyai staff yang bermotivasi tinggi
c. LSM
mempunyai efektifitas biaya serta bebas dari korupsi
d. LSM
cukup kecil, terdesentralisasi, luwes dan mapan menerima feedback dari proyek
yang dipromosikan
e. LSM
lebih mampu mendorong penggunaan jasa-jasa pemerintah yang lebih
baik
2.5
Pengertian
Subjek Pendidikan Politik
Pendidikan
politik merupakan suatu perangkat dengan mana kelompok sosial melanjutkan
keberadaannya memper barui diri sendiri dan mempertahankan ideal-idealnya dalam
menghadapi berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik dengan berbagai
tujuannya. Sederhananya, adalah setiap
upaya yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu di dalam masyarakat untuk
membebaskan manusia dari keterkungkungan kemiskinan sosial untuk kemudian
memiliki kontribusi pada proses politik yang sedang terjadi, terutama pada
persoalan yang menyangkut langsung dengan kepentingan hidupnya.
Dalam
ranah teori politik klasik, Machiavelli menyatakan bahwa pendidikan politik
perlu diberikan kepada orang-orang “yang belum tahu”. Pendidikan politik tersebut
dimaknai bukan sebagai pendidikan politik yang negatif tentang pembenci tiran,
melainkan pendidikan positif, yaitu diberikan pada orang-orang yang mengakui
pentingnya pendidikan tersebut, sekalipun pendidikan tersebut tersebut
merupakan alat tirani yang mengejar suatu keuntungan tertentu (Gramsci, 2001:
17). Rusadi Kantaprawira (1977:54) menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah
satu fungsi dari struktur politik di dalam masyarakat. Dengan “menyamaratakan”
pendidikan politik dengan sosialisasi politik, Kantaprawira mendefinisikan
pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahun politik rakyat,
dan akhirnya rakyat dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politik
tersebut.
Lembaga pendidikan informal merupakan pendidikan yang dilakukan
dalam keluarga. Pendidikan non-formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan
oleh lembaga-lembaga masyarakat, seperti lembaga keagamaan, lembaga sosial,
organisasi politik, organisasi kepemudaan, yayasan, kursus-kursus, baik yang
didirikan oleh masyarakat maupun negara. Sedangkan pendidikan formal merupakan
pendidikan yang dilaksanakan di sekolah-sekolah.
2.6
Fungsi
Dilaksanakan Pendidikan Politik
Menurut
Mansour Fakih (1999:5), pendidikan politik adalah setiap usaha untuk melahirkan
kesadaran kritis bagi penghormatan atas hak asasi manu-sia, termasuk hak
perempuan, hak anak-anak, hak kultural dan politik kaum mino-ritas, hak-hak
penyandang cacat, dan hak asasi manusia lainnya. Ia juga menye- butkan bahwa
terdapat korelasi antara sikap penghormatan atas hak asasi manusia dan sistem
politik yang demokratis. Pendidikan kritis akan mendorong lingkungan sistem
politik yang demokratis yang akan melahirkan masyarakat yang menghar-gai HAM,
namun masyarakat yang demokratis sulit diwujudkan oleh model pendidikan yang
otoriter-totaliter yang merendahkan HAM. Oleh karena itu, membangun sistem
sosial-politik yang demokratis hanya bisa diwujudkan oleh suatu sistem pendidikan politik kritis.
Pendidikan
politik merupakan bagian tak terpisahkan dari sosialisasi politik, baik secara
konseptual maupun dalam prakteknya, sebab unsur-unsur yang terdapat di dalam
pendidikan politik dapat diasumsikan sama dengan unsur-unsur yang terdapat di
dalam sosialisasi politik. Unsur-unsur itu mencakup;
1. Nilai-nilai politik,
yang didefinisikan oleh Frans Bona Sihombing (1984:27) sebagai;
a)
Seperangkat taksiran
atau perhitungan yang diberikan atas kebijakan- kebijakan politik.
b)
Kebijakan-kebijakan
yang telah ditaksirkan tersebut dihadapkan dengan kenyataan-kenyataan politik,
sehingga menimbulkan pertanyaan; tindakan- tindakan politik apa saja yang
seharusnya terlaksana?
c)
Tindakan-tindakan
politik yang seharusnya terlaksana tersebut ditingkatkan menjadi suatu
keharusan politik. Keharusan politik dalam arti mempertimbangkan melalui apa
yang baik dan apa yang benar itu berakhir dengan suatu keputusan bahwa
keharusan politik tersebut harus terlaksana karena memang itulah sebaiknya.
d) Yang
sebaiknya harus terlaksana itu bersifat memajukan
e)
Yang sebaiknya harus
terlaksana dan memajukan itu harus dapat diterapkan dalam bentuk tingkah laku
yang ditentukan oleh sifat kebudayaan dari suatu bangsa.
f)
Penerapan dalam bentuk
tingkah laku itu menimbulkan tingkatan perubahan yang berfaedah.
g)
Perubahan yang
berfaedah itu meliputi apa saja yang mungkin terpenting dari suatu kepentingan
kemungkinan politik.
2. Pengetahun politik
Jack
Dennis merumuskan pengetahuan politik dalam tiga variabel, yaitu; pengetahuan
tentang pemerintah, pengetahun tentang aturan main politik, dan pengetahuan
tentang lingkungan dan masyarakat. (Suwondo, 1998:11) Sementara itu, Kurniati
Negara (1993:2) berpendapat bahwa “pengetahuan politik berarti segala yang
diketahui berkenaan dengan macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik,
yang meliputi pengetahuan tentang tujuan negara, lembaga-lembaga negara dan
lain-lain”.
3. Sikap politik
Menurut
Sudijono Sastroatmojo (1995:4), sikap politik adalah kesiapan untuk bereaksi
terhadap objek tertentu yang bersifat politik, sebagai hasil penghayatan
terhadap objek tersebut. Sikap belum merupakan suatu tindakan aktivitas, akan
tetapi baru merupakan suatu kecenderungan dari suatu sikap tertentu, dan dapat
diperkirakan tindakan apa yang akan dilakukan berkenaan dengan objek-objek yang
dimaksud. Menurut Alfian,
sikap dan tingkah
lahu politik adalah kecenderungan seseorang untuk
bertindak (diam juga merupakan sikap) terhadap suatu keadaan.
Sikap dan tingkah laku politik itu ditentukan oleh
apa yang terkandung dalam dirinya, seperti idealisme, tingkat kecerdasan,
faktor biologis, keinginan hati, juga oleh suasana lingkungan, kebudayaan,
kehidupan bernegara, politik, sosial, ekonomi dan sebagainya.
Dengan
kata lain, seperti dinyatakan oleh Haryanto, pendidikan politik merupakan
perwujudan nyata dari sosialisasi politik. Dalam kontekstualisasinya dengan
fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik,
keduanya dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran politik
anggota, kader, atau simpatisan partai. Termasuk di dalamnya adalah upaya untuk
meningkatkan pengetahuan rakyat mengenai hak-hak politiknya dalam kehidupan
bernegara (Naning Mardiniah, dkk.,2004: 102).
Pendidikan
politik juga berkaitan erat dengan pembangunan budaya politik yang tinggi.
Budaya politik yang dimaksud, sebagaimana dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan
Sidney Verba, merupakan suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara
terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan
warga negara di dalam sistem itu. Dengan orientasi ini, mereka menilai serta
mempertanyakan tempat-tempat peranan mereka di dalam sistem politik. (Didi
Turmuzi, 2004: 2)
Sikap
individu dan masyarakat dalam sistem politik, jelas Almond dan Verba, dapat
diukur dengan menggunakan ketiga komponen yaitu kognitif, afektif, dan
evaluatif. Komponen kognitif misalnya tingkat pengetahuan seseorang mengenai
perkembangan sistem politik, para elite birokrasi, kebijakan-kebijakan yang
diambil, dan simbol-simbol yang dimiliki oleh sistem politik. Komponen afektif
berbicara mengenai aspek perasaan seorang warga negara yang khas terhadap
aspek-aspek sistem politik tertentu yang membuatnya menerima atau menolak
sistem politik itu. Sedangkan dalam komponen evaluatif, orientasi warga negara
ditentukan oleh evaluasi moral yang memang telah dimilikinya.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Dasar
Penelitian
Dalam
penelitian untuk mendapatkan hasil optimal harus menggunakan metode penelitian
yang tepat. Dilihat dari permasalahan yang akan diteliti yaitu gambaran umum
LSM Semut Merah di Kecamatan Banyumanik Dalam
hal ini gambaran umum mengenai fungsi,peran dan tugas LSM Semut Merah dan
Komunikasi LSM anatara Pemerintahan Daerah setempat.
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Bodgan dan Tylor (dalam
Moleong, 2013:04) mendefinisikan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian
yang menghasilkan sata deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari
orang-orang dan yang dapat diamati.
3.2
Lokasi
Penelitian
Dalam
suatu penelitian yang menggunakan metode kualitatif juga membutuhkan suatu
lokasi sebagai pengamatan untuk mengumpulkan data yang nyata. Penulis memilih
lokasi penelitian di Kesekretariatan
Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah Kecamatan Banyumanik Kabupaten
Semarang.
3.3
Fokus
Penelitian
Fokus
penelitian yang diambil dalam penelitian ini adalah gambaran umum LSM Semut
Merah di Kecamatan Banyumanik, dimana penelitian ini difokuskan pada bagaimana fungsi,
peran dan tugas LSM Semut Merah di Kecamatan Banyumanik.
3.4
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik atau cara yang
digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan bagi penelitian ilmiah. Dalam
penelitian ini teknik yang digunakan adalah:
1. Wawancara
(interview)
Wawancara
dilakukan secara bebas dan mendalam yaitu berupa dialog atau tanya jawab kepada
narasumber yang dalam ini adalah pegawai atau pejabat dinas terkait untuk
mendapatkan data primer. Sedangkan alat yang digunakan untuk menggali informasi
adalah dengan inteview guide, yaitu daftar pertanyaan yang ditujukan pada
pelaksana program untuk mendapat informasi yang dibutuhkan.
2. Pengamatan (observation)
Observasi
adalah cara mengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan
gejala-gejala yang tampak pada obyek penelitian yang pelaksanaannya langsung
pada dimana suatu peristiwa, keadaan atau situasi sedang terjadi. Peristiwa
keadaan atau situasi ini dapat dibuat dan dapat pula yang sebenarnya.
3. Dokumentasi
Dokumentasi
yaitu teknik pengumpulan data dengan cara meneliti dokumen dokumen yang relevan.
Penulis melakukannya dengan cara membaca literatur melalui media cetak maupun
electronik yang berkaitan dengan penelitian ini.
3.5
Teknik Analisa Data/ Informasi
Analisis data
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis domain (Sugiono,
2005 : 103) dilakukan oleh memperoleh
gambaran umum dan menyeluruh tentang situasi sosial yang diteliti. Pengumpulan
data dilakukan secara terus-menerus melalui pengamatan, wawancara mendalam, dan
dokumentasi sehingga data yang terkumpul menjadi banyak, oleh karena itu pada
tahap ini diperlukan analisis lagi yang disebut dengan analisis taksonomi.
Secara singkat tata cara analisa
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
Reduksi Data, diartikan
sebagai proses pemilihan pemusatan perhatian pada penyederhanaan pengabstrakan
dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan hasil penelitian
di lapangan.
b.
Pengujian Data, data
disajikan secara tertulis berdasarkan kasus-kasus aktual yang saling berkaitan.
Tampilan data (data display) digunakan untuk memahami apa yang sebenarnya
terjadi.
c.
Menarik Kesimpulan
Verifikasi, merupakan langkah terakhir dalam kegiatan analisis kualitatif.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN